Fatwa MUI tetap mengkharomkan Vaksin yang Proses pembuatan dengan bahan dasar babi tetap kharam walaupun sudah terdeteksi
Dokter harus transparan untuk menanyakan pasien mau gunakan dengan obat dan vaksin menggunkan bahan dasar babi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar