Pages

Sabtu, 14 Desember 2013

Umat Islam Berhak Mendapat Perlindungan Konsumen

Fatwa MUI tetap mengkharomkan Vaksin yang Proses pembuatan dengan  bahan dasar babi tetap kharam walaupun sudah terdeteksi
Dokter harus transparan untuk menanyakan pasien mau gunakan dengan obat dan vaksin menggunkan bahan dasar babi

Tidak ada komentar: